Laman

22 Januari 2011

Sebelum Dipindahkan, Hitung Aset Panti Andam Dewi

Arosuka--Persoalan pemindahan Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Sukarami, Kabupaten Solok, harus disikapi Pemkab dengan secara sungguh-sungguh. Bila perlu, Pemkab lebih proaktif menyikapinya. Sebelum pemindahan dilakukan, sebaiknya Pemkab menghitung semua nilai aset PSKW Andam Dewi dan setelah itu baru dilakukan teknis bagaimana cara pemindahan dan pembiayaannya. "Menghitung aset panti harus dilakukan dulu. Kemudian, baru menghitung pula anggaran lokasi baru. Kalau ada selisih, maka kita akan carikan jalan keluarnya," tutur Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumbar, Israr Jalinus di Arosuka, baru-baru ini. Dijelaskan, aset panti sangat besar sekali. Ini patut kita hargai dan harus dihitung supaya ada kejelasannya. Pentingnya menghitung aset tersebut, akan memudahkan proses bagi kelanjutan pembangunan PSKW Andam Dewi. Untuk itu, diminta kepada Pemkab Solok, dalam hal ini Asisten I Setdakab Suardi Batubara mencermati dan melakukan koordinasi dengan jajaran dinas terkait."Jangan asal berkomentar saja," imbuh Israr menambahkan. PSKW Andam Dewi adalah UPTD Dinas Sosial Provinsi Sumbar. Asetnya jelas menjadi aset provinsi. Keberadaan panti tersebut, sebetulnya tidak menjadi persoalan jika tidak terjadi pengembangan ibukota kabupaten. Persoalan panti juga sudah lama dan belum juga menuai jalan keluarnya. Diharapkan, dengan adanya gerakan cepat Pemkab Solok, pemindahan panti bisa segera direalisasikan. Apalagi, sudah terbentuknya tim kecil yang dibentuk Pemprov Sumbar, beberapa waktu lalu.