Laman

25 September 2011

Peran DPRD Memaknai Semangat Konstitusi


Sentana Isu kepemerintahan yang baik menjadi jargon Bupati Solok Syamsu Rahim dengan Wakil Bupati Desra Ediwan Anan Tanur yang disematkan sebagai bagian dari visi dan misi pasangan kepala daerah tersebut, bukan lantas kemudian ‘kemesraan’ hubungan antara legislative dan eksekutif di Kabupaten Solok seakan menghilangkan pematang untuk mengaburkan makna antara ‘sawah’ dengan ‘bandar’.
“ Harmonisasi dibutuhkan dalam kerangka sinergitas untuk kemanjuan pembangunan, namun sense of critis dewan tetap menjadi andalan unntuk mengedepankan fungsi pengawasan. Muaranya juga kemudian untuk kemaslahatan daerah dan rakyatnya, “ kata ketua DPRD Kabupaten Solok Syafri Dt. Siri Marajo ketika berdialiog diruang kerjanya, sekali waktu.

Ketua DPRD yang akrab dipanggil angku oleh banyak kalangan ini sejatinya mempertegas bahwa kemesraan hubungan antar eksekutif dengan legislatif adalah suatu keharusan dan mutlak dalam menjalankan roda pemerintahan. Amanat UU No.32 tentang Otonomi Daerah (Otoda), kedudukan legislatif dan eksekutif memiliki peran sama dalam membangun dan memajukan daerah.

Kendati begitu belum ada penilaian khusus dari publik tentang kinerja dewan di daerah itu, kecuali pandangan umum cenderung mengatakan rata-rata air. Bahkan belum ada standart baku mengenai ukuran kinerja DPRD dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya, yaitu fungsi legislasi.

“ Legislasi itu sendiri adalah produk politik yang menjadi pilihan kebijakan dalam menentukan arah permasalahan kalau itu sudah dalam bentuk PERDA. Karena itu, sangat tidak elegan melakukan penilaian terhadap dewan tanpa adanya penelusuran kedalam, sama tidak baiknya menganggap miring terhadap keberadaan anggota DPRD Kabupaten Solok hari ini, “ jelas Asrul Tanjung, wakil ketua dari partai Demokrat itu seperti hendak menetralisir suasana bathin masyarakat.
Argumentasi Asrul Tanjung terkesan berlawanan arus dengan kenyataan bahwa dari seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok -baik yang telah disahkan maupun yang sedang dalam proses pembahasan di DPRD berasal dari inisiatif Pemerintah setempat. Ditengarai belum satupun Produk hukum yang berasal dari inisiatif DPRD Kab. Solok.

Tetapi sangat tidak masuk akal pula ketika Ranperda diajukan tanpa pembahasan yang membutuhkan energi ekstra dari dewan. Maka logikanya tanpa anggota legislative untuk membahas, menganalisa, mengintrodusir dan bahkan mengoreksi Rancangan peratruan tersebut sampai akhirnya ditetapkan menjadi produk hukum, tentulah tak kan berguna juga.Karena itu, sangat naïf kalau kemudian menyebutkan lemahnya fungsi anggota dewan yang terhormat itu.
Kondisi itu kian mempertegas bahwa DPRD sangat jelas perannya dalam memaknai semangat dari perubahan konstitusional yang terjadi pasca reformasi melalui amandemen UUD 1945 yang memberikan kekuasaan legislasi kepada Legislatif. Perubahan konstitusional tersebut sangat melecut produktivitas DPRD Kab. Solok dalam menggunakan hak legislasinya dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah.

Karena alasan itu akan menjadi ironi manakala lembaga yang bertugas memproduk aturan namun diisi oleh orang-orang dengan pengalaman minim dibidangnya. Tetapi di Kabupaten Solok, kenyataan membuktikan bahwa kulaitas wakil rakyatnya relatif baik untuk menghindari penilaian rata-rata air. Kondisi itu terlihat dari output kinerja yang disuguhkan berbentuk aturan yang dihasilkannya banyak yang berorientasi pada pemenuhan solusi pemerintahan setempat. Kendati dari ke 35 anggota DPRD Kab. Solok tersebut tidak seluruhnya yang pernah mengenyam pendidikan perguruan tinggi. Tetapi dengan banyak belajar dan selalu menjadikan pengalaman adalah guru terbaik, maka kelangsungan peran wakil rakyat tercukupi.

“ Kapasitas yang kurang dan latar belakang yang rendah sebetulnya bukan kendala DPRD dalam menjalankan kekuasaan legislasinya. Sebab selama seseorang punya kemauan yang tinggi untuk belajar dan terus meng up- grade diri dengan informasi, sebenarnya mereka akan mampu berkembang. Disitulah makna peningkatan SDM itu sesuangguhnya, “ kata Hendri Dunan S. Sos, politisi senior yang juga mantan calon walikota Solok itu.

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar