Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan
25 September 2011
Peran DPRD Memaknai Semangat Konstitusi
Sentana Isu kepemerintahan yang baik menjadi jargon Bupati Solok Syamsu Rahim dengan Wakil Bupati Desra Ediwan Anan Tanur yang disematkan sebagai bagian dari visi dan misi pasangan kepala daerah tersebut, bukan lantas kemudian ‘kemesraan’ hubungan antara legislative dan eksekutif di Kabupaten Solok seakan menghilangkan pematang untuk mengaburkan makna antara ‘sawah’ dengan ‘bandar’.
“ Harmonisasi dibutuhkan dalam kerangka sinergitas untuk kemanjuan pembangunan, namun sense of critis dewan tetap menjadi andalan unntuk mengedepankan fungsi pengawasan. Muaranya juga kemudian untuk kemaslahatan daerah dan rakyatnya, “ kata ketua DPRD Kabupaten Solok Syafri Dt. Siri Marajo ketika berdialiog diruang kerjanya, sekali waktu.
Ketua DPRD yang akrab dipanggil angku oleh banyak kalangan ini sejatinya mempertegas bahwa kemesraan hubungan antar eksekutif dengan legislatif adalah suatu keharusan dan mutlak dalam menjalankan roda pemerintahan. Amanat UU No.32 tentang Otonomi Daerah (Otoda), kedudukan legislatif dan eksekutif memiliki peran sama dalam membangun dan memajukan daerah.
Kendati begitu belum ada penilaian khusus dari publik tentang kinerja dewan di daerah itu, kecuali pandangan umum cenderung mengatakan rata-rata air. Bahkan belum ada standart baku mengenai ukuran kinerja DPRD dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya, yaitu fungsi legislasi.
“ Legislasi itu sendiri adalah produk politik yang menjadi pilihan kebijakan dalam menentukan arah permasalahan kalau itu sudah dalam bentuk PERDA. Karena itu, sangat tidak elegan melakukan penilaian terhadap dewan tanpa adanya penelusuran kedalam, sama tidak baiknya menganggap miring terhadap keberadaan anggota DPRD Kabupaten Solok hari ini, “ jelas Asrul Tanjung, wakil ketua dari partai Demokrat itu seperti hendak menetralisir suasana bathin masyarakat.
Argumentasi Asrul Tanjung terkesan berlawanan arus dengan kenyataan bahwa dari seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok -baik yang telah disahkan maupun yang sedang dalam proses pembahasan di DPRD berasal dari inisiatif Pemerintah setempat. Ditengarai belum satupun Produk hukum yang berasal dari inisiatif DPRD Kab. Solok.
Tetapi sangat tidak masuk akal pula ketika Ranperda diajukan tanpa pembahasan yang membutuhkan energi ekstra dari dewan. Maka logikanya tanpa anggota legislative untuk membahas, menganalisa, mengintrodusir dan bahkan mengoreksi Rancangan peratruan tersebut sampai akhirnya ditetapkan menjadi produk hukum, tentulah tak kan berguna juga.Karena itu, sangat naïf kalau kemudian menyebutkan lemahnya fungsi anggota dewan yang terhormat itu.
Kondisi itu kian mempertegas bahwa DPRD sangat jelas perannya dalam memaknai semangat dari perubahan konstitusional yang terjadi pasca reformasi melalui amandemen UUD 1945 yang memberikan kekuasaan legislasi kepada Legislatif. Perubahan konstitusional tersebut sangat melecut produktivitas DPRD Kab. Solok dalam menggunakan hak legislasinya dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah.
Karena alasan itu akan menjadi ironi manakala lembaga yang bertugas memproduk aturan namun diisi oleh orang-orang dengan pengalaman minim dibidangnya. Tetapi di Kabupaten Solok, kenyataan membuktikan bahwa kulaitas wakil rakyatnya relatif baik untuk menghindari penilaian rata-rata air. Kondisi itu terlihat dari output kinerja yang disuguhkan berbentuk aturan yang dihasilkannya banyak yang berorientasi pada pemenuhan solusi pemerintahan setempat. Kendati dari ke 35 anggota DPRD Kab. Solok tersebut tidak seluruhnya yang pernah mengenyam pendidikan perguruan tinggi. Tetapi dengan banyak belajar dan selalu menjadikan pengalaman adalah guru terbaik, maka kelangsungan peran wakil rakyat tercukupi.
“ Kapasitas yang kurang dan latar belakang yang rendah sebetulnya bukan kendala DPRD dalam menjalankan kekuasaan legislasinya. Sebab selama seseorang punya kemauan yang tinggi untuk belajar dan terus meng up- grade diri dengan informasi, sebenarnya mereka akan mampu berkembang. Disitulah makna peningkatan SDM itu sesuangguhnya, “ kata Hendri Dunan S. Sos, politisi senior yang juga mantan calon walikota Solok itu.
06 Februari 2011
Dari Kunker Komisi A DPRD
BLUD-DBUM Payakumbuh Hebat
AROSUKA-Kunjungan kerja (Kunker) Komisi A DPRD Kabupaten Solok ke
Kota Payakumbuh, Jumat (28/1) lalu, sepakat meniru gaya pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Dana Bergulir Usaha Mikro (DBUM) kota tersebut.
Rombongan Komisi A DPRD menyatakan salut akan pengelolaan dan manajemen yang
transparansi serta tidak banyak prosedur. Cukup agunan, pelaku ekonomi sebagai
pemanfaat dana bergulir langsung membawa uang pinjaman guna memajukan berbagai
usaha mikro untuk dikembangkan warga kota
itu.
"Hebatnya pengelolaan dan prosedur yang tidak berbelit patut kita tiru dan diterapkan di daerah kita. Apalagi, manajemen terbuka bagi siapa pun pantas membuat BLUD dana bergulir maju pesat," kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Solok, Patris Chan, SH didampingi Ahmadrius, SH, seusai pertemuan dengan pengurus dan pembina BLUD-DBUM Payakumbuh.
Dikatakan, sektor industri yang terbuka luas di kota ini merupakan
perbedaan mencolok dengan Kabupaten Solok. Sulitnya infrastruktur dan akses di
nagari berjuluk markisa, berbanding terbalik dengan Kota Payakumbuh. Terlebih
lagi, kota
batiah, begitu julukan Kota Payakumbuh, usaha ekonomi mikro menjadi usaha
primadona bak cendawan tumbuh sehabis hujan. Ini merupakan kelebihan daerah
sendiri yang membedakannya dengan Kabupaten Solok. Meski begitu, kebijakan
Pemko Payakumbuh dalam memajukan usaha mikro dan pelaku usaha kecil tidak salah
untuk ditiru.
"Kebijakannya yang kita contoh, kenapa tidak," timpal Ahmadrius yang diamini Drs. Rusli Intan Sati.
Seperti dikemukakan Pengelola BLUD-DBUM Payakumbuh, Hendri Refdinal SE, sektor industri dan perdagangan merupakan serapan terbesar dalam menyerap dana bergulir yang disalurkan lembaganya. Hingga Desember lalu, sudah ada 939 pelaku ekonomi mikro yang terlayani. Dimana jumlah pinjamannya mencapai Rp9 Miliar lebih dari aset sebesar Rp19 miliar. Pelaku usaha yang menikmati pinjaman tidak saja terdiri dari pelaku pasar seperti pedagang, namun juga petani, peternak dan pelaku ekonomi kecil lainnya.
"Apapun usahanya asal sesuai prosedur kita berikan pinjaman. Paling besar pinjaman digulirkan mencapai Rp50 juta dengan pinjaman terendah Rp5 juta," tutur Hendri menambahkan.
Kemajuan yang dicapai BLUD-DBUM pantas diberi apresiasi. Karyawan kontrak yang ditunjang sarana dan fasilitas kerja, senantiasa memberikan layanan murah senyum kepada setiap peminjam. Boroh boleh terdiri dari sertifikat, BPKB dan agunan lainnya. Setiap peminjam, wajib mengikuti kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan. Hebatnya lagi, peminjam sebelum menerima pinjaman dilakukan survei terlebih dahulu. Petugas survei berhak memberikan keputusan terhadap layak atau tidaknya diberikan pinjaman.
"
BLUD-DBUM Kota Payakumbuh tidak besar dengan sendirinya. Penambahan modal dilakukan berbagai instansi terkait. Misalnya, bila ada dana bergulir dari pemerintah, tapi dana itu standby di Dinas Peternakan, Peternakan dan instansi lainnya, maka dana tersebut dikucurkan ke BLUD-DBUM. Tujuannya lembaga semakin banyak cadangan modal. Upaya satu pintu dalam pengelolaan ini menjadi kiat bagi Pemko Payakumbuh guna membesarkan lembaga bergulir tersebut. "Nah, cara seperti ini pula patut kita imitasi. Semuanya satu pintu, sehingga dengan sendirinya lembaga makin besar dan maju," timpal anggota komisi lainnya.
Sepanjang
tahun 2010, kata Hendri, ratusan pelaku ekonomi dari berbagai sektor sudah
dilayani. Pinjaman yang disalurkan bahkan sudah mencapai ratusan juta rupiah.
Tiap bulan, menunjukkan adanya peningkatan jumlah peminjam.Tak ayal. harus
diterapkan sistem daftar tunggu.
Dijelaskan, dari Rp20 M dana yang beredar, selain sektor indag (industri perdagangan), juga beredar di tangan anggota koperasi sebanyak 3.850 orang, dimana total pinjamannya mencapai Rp6.005.389.645. Selain itu, pada pedagang pasar mencapai 212 pedagang, jumlah pinjaman senilai Rp2,1 M. Untuk sektor peternakan berjumlah 220 orang, dimana total pinjamannya mencapai Rp1,8 M. Kemudian, pada 46 petani beredar uang pinjaman senilai Rp800 juta.
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, H. Sudirman Rusma menyatakan, BLUD-DBUM adalah lembaga bergulir yang memberikan kemaslahatan bagi warga
"Lamanya pengembalian bisa ditentukan peminjam sendiri. Paling lama adalah tiga tahun. Jadi, wajar saja warga berduyun-duyun melakukan peminjaman ke lembaga ini," sebutnya lagi.
Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Solok, H. Khairi Yusri
menyebutkan, sistem pengelolaan BLUD-DBUM bagus dan terkelola. Sistem ini
menjadikan lembaga itu semakin diminati warganya. Sementara, di Kabupaten
Solok, masih belum tertata dengan optimal. Sehingga, cara-cara seperti itu
perlu dilakukan dan diterapkan. Lebih dari itu, pengelolaan satu pintu dan
tidak adanya tumpang tindih menjadikan lembaga semakin besar dan maju. Apalagi,
keberadaan kantor milik sendiri dan terpisah dari kantor pemerintah menunjukkan
pelayanan benar-benar baik.
"Artinya, kemajuan itulah yang akan kita serap," tukuk Khairi menyudahi-Yasrizal-
"Artinya, kemajuan itulah yang akan kita serap," tukuk Khairi menyudahi-Yasrizal-
Langganan:
Postingan (Atom)