Laman

09 Desember 2010

Ketua PN Koto Baru Memimpin Tidak Dari Belakang Meja

Ekspektasi masyarakat terhadap dunia peradilan khususnya Pengadilan semakin lama semakin besar. Masyarakat mengharapkan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, memberikan pelayanan berkualitas dan transparan. Untuk memenuhi ekspektasi masyarakat tersebut, Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok bertekad berbenah diri, untuk menuju pada Pengadilan yang berkualitas, terutama menyangkut sumber daya manusianya. “ Hasilnya belum maksimal, tetapi kita selalu berusaha menjaga profesionaltias institusi PN Koto Baru. Integritas aparat penegak hukum dalam kaitan ini sangat penting, “ kata Ketua PN Koto Baru Asmar, SH, MH ketika menjawab Singgalang di ruang kerjanya, Selasa (23/11) di Koto Baru. Ketua Pengadilan kelahiran 30 Oktober 1961 itu berharap dengan pola melarang menerima tamu di ruangan, para Hakim, Panitera, wakil panitera (Wapan) Jurusita dan seluruh staf, akan bersikap progresif, lebih profesional serta menumbuhkan budaya untuk menertibkan diri sendiri, sebelum menertibkan orang lain. “ Upaya menertibkan diri sendiri ini saya upayakan dengan ajakan membiasakan membaca Al qur’an kepada staf, memahami tafsir dan mengamalkannya dalam keseharian, “ sebut Asmar seraya memastikan bahwa untuk penertiban diri di lingkungan PN Koto Baru itu kuncinya adalah keteladanan pimpinan. Oleh karena itu, Asmar mengawali kebijakannya dengan melakukannya sendiri terlebih dahulu sebelum akhirnya diikuti oleh jajarannya. Aplikasinya, Saban pagi pada Senin dan Jum’at, para pegawai dilingkungan PN Koto Baru terbiasa membaca ayat suci Al-qur’an di mushalla yang terdapat di kompleks Pengadilan itu sendiri. Budaya mengedepankan agama sebagai perisai moral dan mental bagi penegak hukum itu juga sebagai langkah menciptakan kedisiplinan dalam menjalankan amanah. Muaranya tentu untuk menciptakan keadilan bagi yang berperkara. Menjawab Singgalang soal anggapan bahwa salah satu penyebab terjadinya transaksi antara pihak yang beperkara dan pengadilan adalah karena longgarnya aturan di lingkungan institusi sendiri, Asmar justru menjawab itulah makanya ia tidak bisa di temui oleh orang-orang yang berperkara atau ada saut pautnya dengan sebuah perkara. Ia tidak menafikan bahwa tak jarang-jarang para tamu maupun pihak yang beperkara bisa menemui hakim di rung kerja. Tetapi bagi ketua PN Koto Baru ini selain tidak etis, itu sangat berbahaya karena bisa menggoda hakim yang bersangkutan. “ Saya bahkan tidak ada kompromi soal semacam itu, “ tegas perempuan asal Sawah Tangah, kabupaten Tanah Datar yang sering dianggap angker oleh orang yang berpekara itu. Sikap tegas tersebut diperlihatkan Asmar ketika hendak menerima Singgalang untuk bertamu ke ruang kerjanya. Perempuan separoh baya yang kerap melakukan monitoring ke seluruh ruangan hakim dan panitera itu, sampai meminta kartu identitas wartawan Singgalang sebelum akhirnya dipersilahkan duduk di ruang kerjanya. “ Saya harus hati-hati menerima tamu, makanya menagih kartu identitas, “ ujarnya datar. Air mukanya yang tadi dingin dan tanpa senyuman, perlahan mencair menjadi sangat familiar. “ Sebutan angker sudah melekat ke diri saya. Tidak apa-apa. Karena saya memang harus bersikap seperti itu sebagai penegak hukum, “ tuturnya seraya menegaskan bahwa ia tidak mencari harta dalam nenjalankan tugasnya, melainkan menjalankan amanah untuk menegakkan keadilan. Asmar mengaku saat kali pertama dipercaya sebagai Ketua PN Koto Baru tanggal 24 November 2008, yang pertama dilakukan adalah mensterilkan ruang kerjanya. Ia bahkan tidak menerima tamu yang ada kaitannya dengan perkara. Tak hanya itu, agar sampai pada upaya menciptakan kedisiplinan pegawai, Asmar bahkan tak segan-segan memberikan teladan kepada bahwahannya. Dalam kaitan itu, ia tidak terbiasa memenej lingkungannya dari belakang meja, tetapi langsung mengadakan interaksi dan membuka komunikasi dengan jajarannya. Mengarifi ketegasan dan integritas pimpinan PN Koto Baru itu, para hakim, panitera dan seluruh staf dilingkungan PN Koto Baru itu pun tidak berani bertingkah aneh dengan menjadi makelar perkara, misalnya. “ Insya Allah sejauh ini pegawai PN Koto Baru taat aturan dan memiliki kedisiplinan yang tinggi, “ ulas Asmar Menyangkut jumlah perkara yang diselesaikan dengan beragam putusan oleh pengadilan kelas 2 itu, saban tahun rata-rata sebanyak 180 perkara Pidana yang diselesaikan. Beragam jenis kasus yang diputuskan itu semuanya dalam rangka pembinaan, bukan balas dendam. Karena sejatinya hukum bukanlah balas dendam. .Sedangkan untuk perkara perdata jumlahnya mencapai 20 perkara. Bagi masyarakat yang tersangkut perkara perdata, para hakim sebelum menindak lanjuti sidang akan mengupayakan damai bagi yang bersengkata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar